Jum'at, 22/11/2024 16:12 WIB

Pansel KPK Diminta Adil: Jangan Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Pansel Capim KPK agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

 

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 236 orang lolos seleksi administrasi untuk posisi Capim KPK dan 146 orang untuk calon Dewan Pengawas KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Pansel agar tidak mengistimewakan kandidat yang berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menyoroti bahwa dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan 11 berasal dari Kejaksaan. Diky mengingatkan Pansel untuk menjaga netralitas dan tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat dari dua institusi tersebut.

"ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain," ujar Diky kepada wartawan, Jumat (26/7/24).

ICW Mengingatkan Pansel KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika kandidat dari Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asal mereka. Ia menambahkan bahwa meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode sebelumnya, isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

"Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pansel adalah dengan secara proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," tambah Diky.

Kasus-kasus internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas dari skandal. Misalnya, kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kasus pungutan liar (pungli) oleh pegawai KPK yang sedang diusut tuntas.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pansel dan Presiden. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih dari korupsi. Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR NO. II tahun 1998 yang mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk lebih progresif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah ini.

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Pansel KPK Diminta Adil Kandidat dari Polri dan Kejaksaan Eks Ketua Komisi III




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :